BONDOWOSO - Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa haram merokok disambut positif oleh jajaran pengurus MUI Bondowoso. Bahkan, jauh-jauh hari MUI Bondowoso sudah mengkaji dari berbagai dalil tentang keharaman merokok itu. Sehingga, jika benar MUI pusat mengeluarkan fatwa larangan merokok itu, MUI Kota Tape itu dipastikan tidak akan menolak.
Demikian ditegaskan Ketua MUI Bondowoso KH Abdul Muis Turmudzi terkait makin banyaknya pertanyaan masyarakat seputar fatwa haram merokok itu. "Alasan medis yang jauh lebih banyak mudaratnya dan bahaya besar merokok, menjadi penguat untuk diharamkannya merokok itu," ujar Gus Muis.
Pengasuh Ponpes Sayyid Al Maliki Koncer Bataan Tenggarang itu menegaskan, tentang keharaman merokok itu jauh-jauh hari sudah diterapkan secara internal di kalangan santrinya. "Selain kiainya tidak merokok, santri juga tidak boleh merokok. Sudah puluhan tahun lalu kami melarang para santri merokok. Dan di antaranya mereka malah ada yang berjanji agar seumur hidup untuk tidak merokok. Harapannya, agar mereka sehat dan bebas dari penyakit," tegasnya.
Gus Muis tak menampik jika fatwa haram merokok itu akan menimbulkan kontraproduktif di bawah. Hanya saja, sebagai institusi yang terdiri dari pakar hukum Islam, maka MUI juga berhak memberikan seruan terkait dengan kemaslahatan umat. "Kalau tidak merokok itu lebih menyehatkan ketimbang tidak merokok, maka alternatif yang terbaik itulah yang mestinya diambil oleh umat. Apalagi, kalau seseorang sampai tergantung kepada merokok dan bisa membahayakan aktivitas ibadah yang lain, itu tidak boleh terjadi," ujarnya.
Untuk itu, larangan merokok yang dikeluarkan MUI Pusat, kiai Muis sangat setuju sekali. Sehingga, MUI Bondowoso pun akan mengeluarkan larangan serupa. "Tentunya, kami mendukung fatwa haram merokok itu. Tentunya, ini untuk kebaikan umat juga. Kalau memang lebih baik untuk kesehatan, kenapa tidak menghindari rokok," katanya.
Selain dalil-dalil yang mengajak manusia untuk tidak boros, membahayakan diri sendiri, dan menjauhi mudarat, argumentasi medis menjadi pendukung terhadap kuatut dalil (kekuatan alasan hukum, Red) diharamkannya merokok itu. Sejumlah literatur ilmiah yang pernah dibacanya, menemukan korelasi kuat tentang bahaya rokok. "Memang mudaratnya sangat besar. Bisa mengakibatkan kanker paru-paru dan segala penyakit berbahaya. Oleh sebab itu, saya mengeluarkan fatwa haram merokok," katanya.
Bahkan, menurut sejumlah pengalaman perokok, aktivitas bisa dihentikan dengan beragam tips yang bisa diikuti para smoker (perokok, Red). Bahkan, kata dia, bagi para pecandu rokok, ada tips dari kiai Muis. "Misalkan, dengan mengunyah permen. Lama-lama bisa juga untuk tidak merokok," katanya.
Apalagi, biaya untuk beli rokok sangat besar maka itu mestinya bisa menjadi pembanding itu tidak melakukan pilihan yang berbahaya. "Kenapa uang hanya untuk dibakar atau sesuatu yang sia-sia. Kenapa tidak digunakan untuk yang lain yang bermanfaat," katanya.
Dikutip dari http://jawapos.co.id/
Januari 20, 2009
Ketua MUI Haramkan Merokok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar